1. DEFINISI
Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan ini, istilah dimanapun dalam
Syarat & Ketentuan ini akan memiliki arti sebagai berikut :
-
1.1.
Penerima Dana adalah orang perseorangan
warga negara Indonesia, atau badan hukum yang terdaftar
di Indonesia yang mengajukan Pendanaan pada situs atau aplikasi
POHON DANA
-
1.2.
Pemberi Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, badan
usaha atau lembaga International sesuai denga ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05/2022 yang
menempatkan dana pada Rekening POHON DANA untuk disalurkan kepada
Penerima Dana POHON DANA
-
1.3.
Pendanaan adalah sejumlah dana yang
ditempatkan oleh Pemberi Dana pada Rekening POHON DANA
untuk disalurkan sebagai Pendanaan Kepada Penerima Dana
melalui aplikasi atau situs POHON DANA
-
1.4.
Jasa adalah kegiatan operasional POHON DANA
pada situs maupun aplikasi POHON DANA yang akan
memfasilitasi proses pinjam meminjam berbasis teknologi
informasi
-
1.5.
Hari kerja adalah senin-jumat(selain Sabtu, Minggu
atau
hari libur nasional)
-
1.6.
Rekening Escrow adalah rekening escrow account yang
meliputi virtual account atas nama masing-masing Pengguna
dan Pohon Dana yang disediakan oleh bank yang bekerjasama
dengan Pohon Dana, dimana Pengguna diwajibkan untuk
meletakkan sejumlah dana hanya kepada Rekening Escrow Pohon Dana,
dan Pohon Dana tidak bertanggung jawab terhadap pengiriman
dana oleh Pengguna ke rekening diluar Rekening Escrow Pohon Dana.
-
1.7.
Hukum adalah setiap peraturan, kebijakan,
undang-undang,
ataupun norma yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan
dan
ditaati bersama
-
1.8.
Data Pribadi adalah informasi perseorangan tertentu
yang
disimpan, dirawat, dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya yang
dapat digunakan untuk mengidentifikasi secara langsung atau tidak
langsung
setiap individu
-
1.9.
Tenaga Profesional POHON DANA adalah setiap pejabat
dan/atau pegawai dari POHON DANA yang telah resmi terdaftar sebagai
pejabat
dan/ataupun karyawan POHON DANA
-
1.10.
Syarat dan Ketentuan ini dapat direvisi,
ditambah, atau diamandemen dari waktu ke waktu,
dan perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini akan
ditempatkan pada situs dan aplikasi POHON DANA dengan
mencantumkan tanggal perubahan terakhir dari Syarat dan
Ketentuan POHON DANA ini
-
1.11.
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, semua rujukan kepada
perseorangan atau badan hukum, adalah juga sebagai merujuk kepada
lembaga
yang sah, penerima hak pengalihan, penerus, ataupun kuasa/wakil dari
perseorangan atau badan hukum selmama dianggap wajar
-
1.12.
Setiap rujukan Hukum, peraturan, undang-undang adalah
merujuk pada amandemen dan perubahan peraturan terkait, atau peraturan
yang
berada dibawah Hukum, peraturan, atau penetapan tersebut
-
1.13.
Tidak ada Hukum (atau interprestasinya) yang
menyatakan
ambiguitas dalam suatu dokumen terkait Syarat dan Ketentuan ini
-
1.14.
Tingkat suku bunga yang disajikan adalah tingkat suku
bunga per bulan
2. PERSETUJUAN
-
2.1.
Syarat dan Ketentuan ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan
dimana PT. Pohon Dana Indonesia akan memberikan jasa dengan
pengoperasian
situs dan aplikasi POHON DANA yang akan memfasilitasi proses pendanaan
-
2.2.
Anda menyetujui bahwa POHON DANA mempunyai hak mutlak untuk
menentukan apakah Anda dapat masuk dalam daftar calon Penerima Dana
dan Pemberi Dana. Dalam hal Anda tidak masuk dalam daftar calon Penerima Dana
maupun Pemberi Dana, POHON DANA tidak berhak untuk menyediakan Jasa ataupun memunculkan
kewajiban tambahan apapun kepada Anda sebagai Penerima Dana atau Pemberi Dana
-
2.3.
Ketentuan pengguna Jasa dari POHON DANA akan tunduk pada
Hukum serta Syarat dan Ketentuan ini, dan POHON DANA
tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh pihak
manapun dalam rangka mematuhi Hukum serta Syarat dan Ketentuan ini kecuali
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari POHON DANA
-
2.4.
Kecuali diatur lain, Jasa yang disediakan oleh POHON DANA
dapat termasuk memfasilitasi Pendanaan, atau jasa lain
yang POHON DANA akan perkenalkan dari waktu ke waktu
-
2.5.
Apabila terdapat perbedaan dan pertentangan antara
Syarat dan Ketentuan dan perjanjian yang mengikat oleh
dan dengan POHON DANA, maka peraturan dalam perjanjian
yang berlaku
-
2.6.
Anda memahami, mengakui, dan setuju bahwa POHON DANA tidak dan tidak
akan
pernah:
-
2.6.1.
Menjalankan kegiatan perbankan, pasar modal, jasa keuangan
non-bank, dan kegiatan lainnya sebagaimana diatur oleh Otoritas
Jasa
Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)
-
2.6.2.
Menyelenggarakan simpanan dalam bentuk apapun seperti
tabungan,
deposito, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu
-
2.6.3.
Menyediakan jasa peringkat kredit atau bentuk kegiatan lainnya
yang dipersamakan dengan itu sebagaimana diatur oleh Otoritas
Jasa
Keuangan dan Bank Indonesia
-
2.6.4.
Menjalankan pendanaan modal
-
2.6.5.
Memihak salah satu pihak, baik Peminjam maupun Pemberi
Pinjaman
dalam perjanjian Pinjaman atau
-
2.6.6.
Menyediakan jasa penyimpanan/penitipan
-
2.7.
Anda memahami, mengakui, dan setuju bahwa peran POHON DANA
hanya sebagai fasilitator dan bersifat administrative
yang mengatur perjanjian antara Penerima Dana dan
Pemberi Dana dalam Perjanjian Pendanaan terkait, sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022
Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
3. PENGAJUAN PINJAMAN
-
3.1.
Calon Penerima Dana akan mengajukan permohonan Pengajuan
Pendanaan pada situs atau aplikasi POHON DANA
dengan cara mengisi aplikasi yang tersedia pada
situs maupun aplikasi POHON DANA
-
3.2.
Setelah menerima aplikasi Pengajuan Pendanaan,
penilai kredit dari POHON DANA akan mengadakan
uji kelayakan calon Penerima Dana. Selama proses
berlangsung, POHON DANA akan menghubungi lembaga,
perusahaan, atau individu terkait untuk mencari informasi,
melakukan verifikasi, dan konfirmasi informasi terkait Penerima Dana,
termasuk (namun tidak terbatas pada) catatan historis hukum dan kredit.
Penerima Dana wajib memberikan izin dan kuasa kepada POHON DANA
untuk melakukan hal-hal tersebut
-
3.3.
Setelah hasil yang memadai dari uji kelayakan oleh POHON DANA,
POHON DANA akan menginformasikan kepada Penerima Dana
apakah Pengajuan Penerima Dana tersebut disetujui atau tidak,
dan menginformasikan mengenai Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada situs
dan aplikasi POHON DANA
-
3.4.
Setelah Penerima Dana setuju pada Syarat dan Ketentuan
Pendanaan yang ditawarkan, Penerima Dana harus melengkapi
aplikasi Pengajuan Pendanaan, yaitu detail lengkap nomor rekening tujuan pencairan,
di nama pemilik rekening tujuan adalah harus sama dengan nama Penerima Dana
-
3.5.
Setelah Pengajuan Pendanaan disetujui oleh kedua belah pihak,
maka Penerima Dana setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
dan dokumen lain yang terkait fasilitas Pendanaan (jika ada)
dalam jangka waktu yang ditentukan oleh POHON DANA.
4. PEMBAYARAN OLEH PEMINJAM
-
4.1.
Pembayaran kembali Pendanaan, dengan bunga,
harus dilakukan secara berkala. Ketika Penerima Dana
mengalami gagal bayar, POHON DANA akan memberikan peringatan
dalam bentuk surat teguran tidak dilakukan pembayaran oleh Penerima Dana
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, dan peringatan diberikan maksimal 3 (tiga) kali.
Apabila Penerima Dana gagal membayar kembali angsuran setelah peringatan ketiga maka Penerima Dana
dinyatakan wanprestasi. Apabila terjadi wanprestasi, POHON DANA akan melakukan restrukturisasi atau membuat skema pembayaran
kembali Pendanaan dan dapat melakukan tindakan hukum dalam proses penyelesaian kredit
-
4.2.
Penerima Dana memahami dan setuju mematuhi untuk membayar
setiap layanan fasilitas Pendanaan, biaya lain-lain kepada POHON DANA
dan/atau pihak terkait lainnya dalam melakukan pengaturan dan administratif fasilitas
Pendanaan dan Perjanjian terkait. Sebagai tambahan, Penerima Dana sepakat untuk membayar
biaya-biaya seperti semua bentuk denda, biaya keterlambatan pembayaran, biaya penagihan,
dan biaya lain kepada POHON DANA sebagai hasil dari kegiatan layanan yang dilakukan oleh POHON DANA
kepada Penerima Dana. Biaya dimaksud telah dihitung dan ditetapkan oleh POHON DANA dan sewaktu-waktu dapat berubah.
Segala bentuk penetapan dan perubahan biaya akan diberitahukan kepada Penerima Dana
-
4.3.
Bahwa biaya denda yang dimaksud pada point 4.2. di atas berupa :
- Biaya Denda Keterlambatan : 4,5% per bulan dengan detail
perhitungan
: (4,5% x nilai cicilan yang terlambat dibayar x lama hari/30)
- Biaya Penagihan per periode jatuh tempo : Rp. 50.000,-
-
4.4.
Untuk Penerima Dana yang merupakan karyawan dari
perusahaan rekanan yang menjalin kerjasama dengan
POHON DANA, pembayaran cicilan /angsuran Pendanaan
dapat dilakukan dengan pemotongan gaji oleh pejabat HRD atau pihak
yang ditunjuk oleh perusahaan rekanan
5. REPRESENTASI DAN JAMINAN
Penerima Dana menyatakan dan menjamin kepada POHON DANA bahwa Penerima Dana :
-
5.1.
Adalah Warga Negara Indonesia yang sah
-
5.2.
Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia
-
5.3.
Mampu membayar utang dan tidak ada alasan yang menyatakan bahwa
Peminjam
tidak mampu membayar utangnya ketika jatuh tempo dan harus
dibayar
-
5.4.
Memiliki kapasitas hukum dan telah memperoleh perizinan dan/atau
persetujuan yang diperlukan berdasarkan Hukum atau perjanjian lain yang
mana
Peminjam terikat untuk mengikatkan diri dalam Syarat dan Ketentuan dan
melaksanakan kewajiban yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan serta
perjanjian lainnya terkait. Selanjutnya, Peminjam harus sudah mengambil
langkah yang diperlukan untuk mengikatkan dirinya dalam Perjanjian dan
melakukan kewajiban yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan serta
perjanjian lainnya terkait
-
5.5.
Kewajiban yang diasumsikan mengikat kepada Peminjam dalam Syarat dan
Ketentuan serta perjanjian lainnya terkait juga dianggap legal, sah,
mengikat, dan dapat ditegakkan kepada Peminjam
-
5.6.
Semua informasi yang diberikan Peminjam kepada POHON DANA adalah benar
dan
akurat secara materi dan sesuai dengan tanggal dokumen diberikan atau
tanggal yang tertera pada dokumen
-
5.7.
Tidak ada tindakan hukum, gugatan, atau proses hukum, atau didepan
pengadilan, sidang, badan pemerintahan, agensi atau badan resmi atau
arbitrasi (baik dalam proses atau akan diajukan) yang dapat berdampak
pada
legalitas, keabsahan, atau penegakan Syarat dan Ketentuan ini atau
perjanjian lainnya yang terkait, atau mempengaruhi kemampuan Peminjam
untuk
menjalankan kewajiban
6. KUASA
Peminjam memberikan kuasa POHON DANA untuk :
-
6.1.
Melaksanakan pengecekan kredit kepada Peminjam
-
6.2.
Mendapatkan dan melakukan verifikasi informasi mengenai Peminjam,
sesuai
dengan hak mutlak POHON DANA jika dianggap perlu
-
6.3.
Menggunakan semua sumber relevan, yang dapat digunakan oleh POHON DANA
untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh POHON DANA terkait
dengan
fasilitas Pinjaman yang diberikan
-
6.4.
Mengungkapkan informasi dan/atau data terkait Peminjam dan
rekening-rekeningnya, dan/atau kartu kredit yang dimiliki (jika ada)
kepada
POHON DANA, atau informasi lainnya yang dipandang penting oleh POHON
DANA di
:
-
6.5.
Kantor perwakilan dan cabang dan/atau perusahaan atau perusahaan
asosiasi
terkait Peminjam, pada juridiksi manapun
-
6.6.
Pemerintah atau badan pemerintahan atau badan otoritas
-
6.7.
Setiap calon pengalihan hak Peminjam atau pihak yang telah atau dapat
memiliki hubungan kontraktual dengan Peminjam dalam kaitannya dengan
fasilitas Pinjaman
-
6.8.
Biro kredit, termasuk anggota biro kredit tersebut
-
6.9.
Setiap pihak ketiga, penyedia jasa, agen, atau rekan bisnis (termasuk,
tidak terbatas pada, referensi kredit atau agen evaluasi) dimanapun
situasinya mungkin terjadi
-
6.10.
Mendapatkan dan melakukan verifikasi informasi mengenai Peminjam
kepada
perusahaan rekanan yang menjalin kerjasama dengan POHON DANA, termasuk
menjalankan point 4.4. di atas, dan Peminjam tidak dapat menuntut POHON
DANA
atas segala tindakan yang dijalankan sebagaimana mutlak telah menjadi
kesepakatan antara perusahaan rekanan dengan POHON DANA
-
6.11.
Kepada pihak yang mebuka informasi yang diperbolehkan oleh Hukum untuk
membuka informasi
7. GANTI RUGI
Peminjam setuju untuk mengganti rugi POHON DANA dan
Pegawainya terhadap atas semua kerugian, pajak, biaya, biaya hukum, dan
kewajiban
(saat ini, di masa yang akan datang, kontigensi, atau apapun yang berbasis ganti
rugi), yang diderita oleh POHON DANA sebagai hasil atau hubungan dari
pelanggaran
Syarat dan Ketentuan atau perjanjian lainnya terkait yang dilakukan oleh
Peminjam
dan/atau tindakan yang dilakukan oleh POHON DANA ketika terjadinya pelanggaran
Syarat dan Ketentuan atau perjanjian lainnya yang terkait oleh Peminjam
8. BATASAN TANGGUNG JAWAB POHON DANA
POHON DANA ataupun Pegawainya tidak bertanggung jawab
atas
dan ketika terjadi pelanggaran Perjanjian, (termasuk kelalaian atau pelanggaran
kewajiban), secara kontraktual untuk :
-
1.
terjadinya kehilangan keuntungan, bisnis atau pendapatan,
-
2.
setiap biaya atau beban, atau secara tidak langsung atau langsung,
diderita atau disebabkan oleh Peminjam sebagai hasil atau dalam hubungan
dengan ketentuan penyediaan Jasa.
9. WAKTU
Adalah masa atau periode dalam Perjanjian bagi peminjam untuk melaksanakan dan
memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
10. PENGESAMPINGAN
Kegagalan atau penundaan dalam pelaksanaan suatu hak, kewenangan, atau
keistimewaan
terkait Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak dan
pelaksanaan satu atau sebagian dari suatu hak, kewenangan atau keistimewaan
tidak
akan dianggap menghalangi segala konsekuensinya atau kelanjutan pelaksaan dari
suatu
hak, kewajiban atau keistimewaan
11. AMANDEMEN
POHON DANA dapat sewaktu-waktu, memberikan pemberitahuan kepada Peminjam atas
terjadinya amandemen, perubahan, revisi, tambahan, atau perubahan lainnya untuk
Syarat dan Ketentuan melalui surat, surat elektronik, atau cara lain yang
dianggap
sesuai oleh POHON DANA. Perubahan berlaku sejak dan dimulai dari tanggal yang
ditentukan dalam pemberitahuan atau jika tanggal tersebut tidak ditulis, adalah
sejak dan dimulai dari tanggal terjadinya pemberitahuan. Tanpa mengurangi atas
ketentuan sebelumnya, dimulainya atau berlanjutnya Jasa setelah terjadi
perubahan
tersebut akan dianggap sebagai persetujuan dari Peminjam akan berlanjutnya
perubahan
tersebut
12. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURIDIKSI
-
12.1.
Syarat dan Ketentuan ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan
ketentuan Hukum Republik Indonesia
-
12.2.
Dalam rangka mematuhi gugatan atau tindakan hukum yang terkait
perselisihan yang timbul akibat atau dalam kaitannya dengan Syarat dan
Ketentuan ini, setiap pihak akan tunduk pada juridiksi Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI).